» » » » BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI: ALASAN KUAT RISDEM CIANJUR PACU PERCEPATAN IZIN SPPG

Gambar Di Undur dari kabarpangandaran.pikiran-rakyat.com

Dalam Upaya mendorong untuk terciptanya ketertiban Administrasi serta mendukung penyelenggaraan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten cianjur kami mendorong untuk seluruh Satuan Penyelenggara Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Cianjur untuk segera menempuh kelengkapan persyaratan dokumen operasional.

Merujuk pada surat edaran terbaru yang telah disebarkan pemerintahan Kabupaten Cianjur melalui Sekretariat Daerah Nomor B/400/182/Setda/04/2026 tahun 2026 tentang Pemenuhan Persyatan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dikeluarkan pada tanggal 06 April 2026 Jelas disampaikan bahwa seluruh SPPG harus mengantongi persyaratan yang lebih komplek untuk melakukan operasional.

Diantara dokemen yang harus dimiliki oleh setiap SPPG sebagaimana telah disampaikan melalui surat edaran tersebut diantaranya Adalah :

1.     Setiap SPPG wajib memiliki perizinan berusaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya;

2.     Kewajiban pemenuhan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud, merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang terdiri dari Persyaratan Dasar dan Sertifikat Standar;

3.     Persyaratan Dasar sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) meliputi :

a.     Nomor Induk Berusaha (NIB)

b.     Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR);

c.     Persetujuan Lingkungan berupa Surat Keputusan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SKPPLH);

d.     Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);

e.     Sertifat Laik Fungsi (SLF)

4.     Selain persyatan dasar sebagaimana dimaksud pada anga 3 (tiga) setiap SPPG wajib memenuhi ketentuan higiene sanitasi dan pengelolaan lingkungan, antara lain :

a.     SLHS (Surat Laik Higiene Sanitasi) Sertifikat penjamah makanan pangan, kebersihan diri maupun lingkungan kerja, dan kebersihan/kelayakan air yang digunakan untuk produksi;

b.     Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL);

c.     Sertifikat Halal;

d.     Sertifikat Chef;

e.     HACPP ( Hazard Analysis Critical Control Point) cara menanggulangi bahan baku dari zat, bahan baku, lingkungan kerja, dan binatang-binatang berbahaya bagi bahan baku;

f.      ISO 22000 : 2018 tentang food safety management (FSM);

g.     ISO 44000 : 2018 tentang keselamatan, Kesehatan, kerja (K3)

h.     BPJSK

Berikut Adalah dokumen yang secara prinsip harus dimiliki oleh setiap SPPG yang hendak beroperasional di Kabupaten Cianjur. Untuk itu kami mendorong dengan tegas bagi setiap SPPG untuk segera mengurus kelengkapan dokumen tersebut.

RISDEM Kabupaten Cianjur mengajak elemen masyarakat cianjur untuk mentaati ketentuan hukum yang berlaku khususnya mengenai surat edaran tersebut. Guna terciptanya Masyarakat yang proporsional dan terwujudnya Masyarakat yang tertib administrasi. Untuk itu kepada seluruh Masyarakat yang terlibat langsung dalam lingkup SPPG untuk segera menumpuh seluruh persyatan yang berlaku.

Kemudian untuk seluruh elemen Masyarakat Kabupaten Cianjur untuk selalu mengawal dan mengawasi setiap produk hukum yang telah diterbitkan supaya benar- benar bisa dijalankan oleh seluruh pihak.

Lebih lanjut merujuk pada angka selanjutnya pada surat edaran yang dikeluarkan ditekankan bahwa :

5.     Setiap SPPG agar segera memenuhi dan/atau melengkapi persyatan dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memastikan kegiatan operasional berjalan secara legal, tertib, dan memenuhi aspek keselamatan, Kesehatan, serta kelestarian lingkungan; dan

6.     Apabila dalam pelaksanaan ditemukan SPPG yang belum memenuhi kewajiban perizinan berusaha, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut isi surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Dengan Nomor B/400/182/Setda/04/2026 tahun 2026 tentang Pemenuhan Persyatan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Dengan ini tentunya sebagai Perkumpulan yang berfokus dalam pengawalan dan pengawasan juga control sosial Masyarakat RISDEM Kabupaten Cianjur berkomitmen untuk memastikan segala bentuk sistem peraturan dan perundang-undangan harus berdiri tegak dan dilaksanakan oleh setiap unsur Masyarakat tanpa terkecuali.

Untuk itu RISDEM Kabupaten Cianjur juga mendorong seluruh Instasi Dinas terkait dan Pemerintahan Kabupaten Cianjur untu dapat mensosialisakan peraturan ini secara massif dan bertindak tegas pada setiap ketidak sesuaian dan setiap pelanggaran yang terjadi dilapangan dalam pengimplementasiaannya.

Dengan adanya  kebijakan ini RISDEM Kabupaten Cianjur menaruh harapan perbaikan kearah yang lebih baik dalam keberlangsungan operasional seluruh SPPG di wilayah Kabupaten Cianjur supaya sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan seluruh Masyarakat penerima manfaat dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan seluruh unsur yang terlibat dalam program tersebut bisa dipastikan mendapatkan yang terbaik dalam keberlangsungannya dengan senantiasa menjaga aspek keselamatan, Kesehatan, serta kelestarian lingkungan.

08 April 2026

RISDEM KAB. CIANJUR


«
Next
This is the most recent post.
»
Previous
Older Post