» » Pernyataan Sikap Resmi PP RISDEM terkait Konflik Amerika, Israel dan Iran

Sumber Foto: diunduh dari nytimes.com

Pengurus Pusat Reform Institute for Civil Society and Democracy (PP RISDEM) menyatakan keprihatinan mendalam atas para korban perang dalam eskalasi konflik bersenjata antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran yang kini telah memasuki hari ke-13 sejak serangan pertama diluncurkan pada 28 Februari 2026. Konflik ini bukan sekadar krisis bilateral di Timur Tengah. Ia adalah goncangan struktural bagi tatanan dunia yang telah dibangun selama delapan dekade di atas fondasi hukum internasional.

Berbeda dari konflik 12 hari pada Juni 2025 yang berhasil diakhiri dengan gencatan senjata, situasi saat ini jauh lebih pelik. Serangan terhadap kepemimpinan Iran telah menghapus jalur diplomatik yang ada dan mengunci semua pihak ke dalam pola perang atrisi tanpa jalan keluar yang jelas.

Hingga kini, korban jiwa dari pihak Iran dilaporkan mencapai lebih dari 1.348 warga sipil, sementara setidaknya 15 warga Israel dan tujuh tentara Amerika Serikat juga tewas. Iran telah melancarkan serangan ke sembilan negara di kawasan, termasuk Bahrain, Irak, Yordania, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

Dari sisi ekonomi global, konsekuensinya telah melampaui batas kawasan. Konflik ini mengganggu sekitar 20 persen pasokan minyak global yang melewati Selat Hormuz, mendorong harga minyak mentah Brent dari kisaran 70 dolar menjadi lebih dari 110 dolar per barel hanya dalam hitungan hari. Badan Energi Internasional (IEA) bahkan memperingatkan bahwa perang ini tengah menciptakan gangguan pasokan energi terbesar dalam sejarah pasar minyak global.

Dampaknya turut dirasakan langsung oleh Indonesia. Setiap hari, Indonesia mengonsumsi sekitar 1,7 juta barel minyak, namun produksi domestik hanya mampu memenuhi sekitar 860 ribu barel. Hampir separuh kebutuhan harus dipenuhi melalui impor. Asumsi harga minyak dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar 70 dolar per barel, sehingga setiap lonjakan di atas angka tersebut berpotensi membobol fiskal negara secara signifikan

Dari perspektif Hak Asasi Manusia, penggunaan kekuatan militer berskala besar tanpa mengindahkan prinsip proporsionalitas dan distingsi hukum humaniter internasional adalah pelanggaran berat. Perang ini tidak hanya menghancurkan infrastruktur fisik, tetapi juga memutus akses masyarakat terhadap hak dasar seperti kesehatan, pangan, dan keamanan jiwa yang tidak dapat dipulihkan dengan kompensasi material apa pun.

Menyikapi situasi yang kian kritis tersebut, PP RISDEM secara resmi menyatakan sikap sebagai berikut:

1.      Mendesak seluruh pihak yang bertikai, baik Amerika Serikat, Israel, maupun Iran, untuk segera melakukan gencatan senjata total dan kembali ke meja perundingan diplomatik. Kekuatan militer tidak pernah menjadi solusi permanen, melainkan hanya memperpanjang siklus kekerasan dan dendam sejarah.

2.   Menegaskan bahwa penghormatan terhadap kedaulatan teritorial adalah harga mati dalam hukum internasional. 

3.    Meminta komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk bersikap lebih otoritatif dan bisa segera menghentikan perang ini. Legitimasi prosedural lembaga internasional sedang dipertaruhkan; kegagalan dalam meredam konflik ini akan menjadi preseden buruk bagi runtuhnya tatanan dunia berbasis aturan (rule-based order).

4.  Mengingatkan pemerintah Indonesia untuk mengambil peran aktif sebagai mediator yang imparsial sesuai mandat konstitusi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia. Indonesia harus memimpin gerakan negara-negara non-blok untuk menekan eskalasi ini demi menjaga ketahanan ekonomi nasional dari guncangan eksternal yang tidak perlu.

5.   Menuntut perlindungan penuh terhadap warga sipil dan fasilitas publik. Perang tidak boleh menyasar area pemukiman, fasilitas medis, maupun jalur distribusi bantuan kemanusiaan. Nyawa manusia harus diletakkan di atas kepentingan ekspansi pengaruh politik maupun penguasaan sumber daya energi.

PP RISDEM berkeyakinan bahwa kemajuan peradaban manusia tidak diukur dari kecanggihan teknologi persenjataan yang dimiliki, melainkan dari kemampuan bangsa-bangsa untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur dialog dan supremasi hukum. Keamanan global adalah tanggung jawab kolektif yang tidak boleh dikorbankan demi ego geopolitik pihak mana pun. Hanya dengan kepatuhan mutlak pada hukum internasional, kita dapat menjamin masa depan demokrasi, ekonomi, dan hak asasi manusia yang berkelanjutan.

 Jakarta, 13 Maret 2026

PP RISDEM

«
Next
This is the most recent post.
»
Previous
Older Post