![]() |
| Sumber Foro : Istimewa |
RISDEM, CIANJUR - Fenomena transgender dan kelompok LGBT di Indonesia bukan lagi isu yang bisa disembunyikan di balik wacana moral semata. Ia telah hadir dalam ruang publik, berkembang dalam kehidupan sosial, dan menjadi bagian dari realitas yang tidak bisa diabaikan. Namun di tengah perkembangan tersebut, satu hal yang justru paling mencolok adalah diamnya negara.
Alih-alih menghadirkan kebijakan yang tegas dan
terarah, pemerintah tampak berjalan tanpa peta. Tidak ada kejelasan posisi,
tidak ada strategi nasional yang komprehensif, dan tidak ada arah kebijakan
yang mampu menjawab kompleksitas fenomena ini. Yang muncul ke permukaan
hanyalah respons sporadis—pernyataan, imbauan, dan sesekali wacana
regulasi—tanpa pernah benar-benar berujung pada langkah konkret yang
sistematis.
Padahal, fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia
berkaitan dengan berbagai aspek lain, mulai dari kesehatan publik, ketahanan
keluarga, hingga stabilitas sosial. Dalam beberapa laporan, peningkatan kasus
penyakit menular tertentu kerap dikaitkan dengan perilaku berisiko dalam
kelompok tertentu. Namun fakta-fakta ini tidak pernah benar-benar diterjemahkan
menjadi kebijakan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Masalah mendasarnya bukan sekadar pada fenomena
transgender itu sendiri, melainkan pada ketidakmampuan negara dalam
mendefinisikan persoalan. Apakah ini isu kesehatan? Isu sosial? Isu moral? Atau
kombinasi dari semuanya? Ketika negara gagal menetapkan kerangka berpikir yang
jelas, maka kebijakan yang lahir pun akan selalu setengah hati—tidak pernah
menyentuh akar persoalan, dan tidak pernah menghasilkan solusi yang nyata.
Lebih jauh, kekosongan arah kebijakan ini menciptakan
ruang liar di masyarakat. Tanpa panduan yang jelas dari negara, masyarakat
bereaksi dengan caranya masing-masing—sebagian dengan penolakan keras, sebagian
dengan pembiaran, dan sebagian lainnya dengan penerimaan tanpa batas.
Ketidakteraturan ini berpotensi melahirkan konflik sosial yang semakin tajam,
karena tidak ada otoritas yang benar-benar hadir sebagai penengah yang rasional
dan terukur.
Ironisnya, negara seolah lebih nyaman berada di posisi
abu-abu. Tidak tegas dalam mengatur, tetapi juga tidak sepenuhnya melepaskan.
Tidak memberikan pengakuan yang jelas, tetapi juga tidak menghadirkan mekanisme
pembinaan yang sistematis. Posisi ini bukan hanya menunjukkan
ketidakkonsistenan, tetapi juga mencerminkan kegagalan dalam membaca arah
perubahan sosial.
Padahal, dalam setiap dinamika masyarakat, negara
memiliki peran fundamental sebagai pengarah. Negara bukan hanya sekadar
regulator, tetapi juga penentu arah kehidupan sosial. Tanpa keberanian untuk
mengambil posisi yang jelas, negara justru kehilangan fungsinya, dan ruang
sosial akan diisi oleh tarik-menarik kepentingan yang tidak terkontrol.
Kritik terhadap fenomena transgender selama ini
terlalu sering berhenti pada aspek moral. Padahal, persoalan yang lebih besar
adalah kegagalan struktural dalam tata kelola kebijakan. Negara tidak cukup
hanya berbicara tentang nilai, tetapi harus mampu menerjemahkannya ke dalam
kebijakan yang konkret, terukur, dan konsisten.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang akan
terjadi bukanlah penyelesaian, melainkan akumulasi masalah. Fenomena sosial
akan terus berkembang tanpa arah, sementara masyarakat dibiarkan menghadapi
kompleksitas tersebut sendirian. Dalam situasi seperti ini, potensi konflik
bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang
transgender atau kelompok tertentu. Ini adalah tentang sejauh mana negara mampu
menjalankan perannya dalam mengelola perubahan sosial. Ketika negara memilih
untuk diam, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya stabilitas
sosial, tetapi juga kredibilitas negara itu sendiri di hadapan masyarakatnya.
(RSD/RSDM)
.png)
.png)


.png)
