Ketika Negara Bungkam, Fenomena Sosial Tumbuh Tanpa Arah

Sumber Foro : Istimewa

RISDEM, CIANJUR - Fenomena transgender dan kelompok LGBT di Indonesia bukan lagi isu yang bisa disembunyikan di balik wacana moral semata. Ia telah hadir dalam ruang publik, berkembang dalam kehidupan sosial, dan menjadi bagian dari realitas yang tidak bisa diabaikan. Namun di tengah perkembangan tersebut, satu hal yang justru paling mencolok adalah diamnya negara.

Alih-alih menghadirkan kebijakan yang tegas dan terarah, pemerintah tampak berjalan tanpa peta. Tidak ada kejelasan posisi, tidak ada strategi nasional yang komprehensif, dan tidak ada arah kebijakan yang mampu menjawab kompleksitas fenomena ini. Yang muncul ke permukaan hanyalah respons sporadis—pernyataan, imbauan, dan sesekali wacana regulasi—tanpa pernah benar-benar berujung pada langkah konkret yang sistematis.

Padahal, fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan berbagai aspek lain, mulai dari kesehatan publik, ketahanan keluarga, hingga stabilitas sosial. Dalam beberapa laporan, peningkatan kasus penyakit menular tertentu kerap dikaitkan dengan perilaku berisiko dalam kelompok tertentu. Namun fakta-fakta ini tidak pernah benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Masalah mendasarnya bukan sekadar pada fenomena transgender itu sendiri, melainkan pada ketidakmampuan negara dalam mendefinisikan persoalan. Apakah ini isu kesehatan? Isu sosial? Isu moral? Atau kombinasi dari semuanya? Ketika negara gagal menetapkan kerangka berpikir yang jelas, maka kebijakan yang lahir pun akan selalu setengah hati—tidak pernah menyentuh akar persoalan, dan tidak pernah menghasilkan solusi yang nyata.

Lebih jauh, kekosongan arah kebijakan ini menciptakan ruang liar di masyarakat. Tanpa panduan yang jelas dari negara, masyarakat bereaksi dengan caranya masing-masing—sebagian dengan penolakan keras, sebagian dengan pembiaran, dan sebagian lainnya dengan penerimaan tanpa batas. Ketidakteraturan ini berpotensi melahirkan konflik sosial yang semakin tajam, karena tidak ada otoritas yang benar-benar hadir sebagai penengah yang rasional dan terukur.

Ironisnya, negara seolah lebih nyaman berada di posisi abu-abu. Tidak tegas dalam mengatur, tetapi juga tidak sepenuhnya melepaskan. Tidak memberikan pengakuan yang jelas, tetapi juga tidak menghadirkan mekanisme pembinaan yang sistematis. Posisi ini bukan hanya menunjukkan ketidakkonsistenan, tetapi juga mencerminkan kegagalan dalam membaca arah perubahan sosial.

Padahal, dalam setiap dinamika masyarakat, negara memiliki peran fundamental sebagai pengarah. Negara bukan hanya sekadar regulator, tetapi juga penentu arah kehidupan sosial. Tanpa keberanian untuk mengambil posisi yang jelas, negara justru kehilangan fungsinya, dan ruang sosial akan diisi oleh tarik-menarik kepentingan yang tidak terkontrol.

Kritik terhadap fenomena transgender selama ini terlalu sering berhenti pada aspek moral. Padahal, persoalan yang lebih besar adalah kegagalan struktural dalam tata kelola kebijakan. Negara tidak cukup hanya berbicara tentang nilai, tetapi harus mampu menerjemahkannya ke dalam kebijakan yang konkret, terukur, dan konsisten.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang akan terjadi bukanlah penyelesaian, melainkan akumulasi masalah. Fenomena sosial akan terus berkembang tanpa arah, sementara masyarakat dibiarkan menghadapi kompleksitas tersebut sendirian. Dalam situasi seperti ini, potensi konflik bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang transgender atau kelompok tertentu. Ini adalah tentang sejauh mana negara mampu menjalankan perannya dalam mengelola perubahan sosial. Ketika negara memilih untuk diam, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya stabilitas sosial, tetapi juga kredibilitas negara itu sendiri di hadapan masyarakatnya. (RSD/RSDM)

BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI: ALASAN KUAT RISDEM CIANJUR PACU PERCEPATAN IZIN SPPG

Gambar Di Undur dari kabarpangandaran.pikiran-rakyat.com

Dalam Upaya mendorong untuk terciptanya ketertiban Administrasi serta mendukung penyelenggaraan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten cianjur kami mendorong untuk seluruh Satuan Penyelenggara Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Cianjur untuk segera menempuh kelengkapan persyaratan dokumen operasional.

Merujuk pada surat edaran terbaru yang telah disebarkan pemerintahan Kabupaten Cianjur melalui Sekretariat Daerah Nomor B/400/182/Setda/04/2026 tahun 2026 tentang Pemenuhan Persyatan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dikeluarkan pada tanggal 06 April 2026 Jelas disampaikan bahwa seluruh SPPG harus mengantongi persyaratan yang lebih komplek untuk melakukan operasional.

Diantara dokemen yang harus dimiliki oleh setiap SPPG sebagaimana telah disampaikan melalui surat edaran tersebut diantaranya Adalah :

1.     Setiap SPPG wajib memiliki perizinan berusaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya;

2.     Kewajiban pemenuhan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud, merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang terdiri dari Persyaratan Dasar dan Sertifikat Standar;

3.     Persyaratan Dasar sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) meliputi :

a.     Nomor Induk Berusaha (NIB)

b.     Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR);

c.     Persetujuan Lingkungan berupa Surat Keputusan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SKPPLH);

d.     Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);

e.     Sertifat Laik Fungsi (SLF)

4.     Selain persyatan dasar sebagaimana dimaksud pada anga 3 (tiga) setiap SPPG wajib memenuhi ketentuan higiene sanitasi dan pengelolaan lingkungan, antara lain :

a.     SLHS (Surat Laik Higiene Sanitasi) Sertifikat penjamah makanan pangan, kebersihan diri maupun lingkungan kerja, dan kebersihan/kelayakan air yang digunakan untuk produksi;

b.     Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL);

c.     Sertifikat Halal;

d.     Sertifikat Chef;

e.     HACPP ( Hazard Analysis Critical Control Point) cara menanggulangi bahan baku dari zat, bahan baku, lingkungan kerja, dan binatang-binatang berbahaya bagi bahan baku;

f.      ISO 22000 : 2018 tentang food safety management (FSM);

g.     ISO 44000 : 2018 tentang keselamatan, Kesehatan, kerja (K3)

h.     BPJSK

Berikut Adalah dokumen yang secara prinsip harus dimiliki oleh setiap SPPG yang hendak beroperasional di Kabupaten Cianjur. Untuk itu kami mendorong dengan tegas bagi setiap SPPG untuk segera mengurus kelengkapan dokumen tersebut.

RISDEM Kabupaten Cianjur mengajak elemen masyarakat cianjur untuk mentaati ketentuan hukum yang berlaku khususnya mengenai surat edaran tersebut. Guna terciptanya Masyarakat yang proporsional dan terwujudnya Masyarakat yang tertib administrasi. Untuk itu kepada seluruh Masyarakat yang terlibat langsung dalam lingkup SPPG untuk segera menumpuh seluruh persyatan yang berlaku.

Kemudian untuk seluruh elemen Masyarakat Kabupaten Cianjur untuk selalu mengawal dan mengawasi setiap produk hukum yang telah diterbitkan supaya benar- benar bisa dijalankan oleh seluruh pihak.

Lebih lanjut merujuk pada angka selanjutnya pada surat edaran yang dikeluarkan ditekankan bahwa :

5.     Setiap SPPG agar segera memenuhi dan/atau melengkapi persyatan dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memastikan kegiatan operasional berjalan secara legal, tertib, dan memenuhi aspek keselamatan, Kesehatan, serta kelestarian lingkungan; dan

6.     Apabila dalam pelaksanaan ditemukan SPPG yang belum memenuhi kewajiban perizinan berusaha, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut isi surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Dengan Nomor B/400/182/Setda/04/2026 tahun 2026 tentang Pemenuhan Persyatan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Dengan ini tentunya sebagai Perkumpulan yang berfokus dalam pengawalan dan pengawasan juga control sosial Masyarakat RISDEM Kabupaten Cianjur berkomitmen untuk memastikan segala bentuk sistem peraturan dan perundang-undangan harus berdiri tegak dan dilaksanakan oleh setiap unsur Masyarakat tanpa terkecuali.

Untuk itu RISDEM Kabupaten Cianjur juga mendorong seluruh Instasi Dinas terkait dan Pemerintahan Kabupaten Cianjur untu dapat mensosialisakan peraturan ini secara massif dan bertindak tegas pada setiap ketidak sesuaian dan setiap pelanggaran yang terjadi dilapangan dalam pengimplementasiaannya.

Dengan adanya  kebijakan ini RISDEM Kabupaten Cianjur menaruh harapan perbaikan kearah yang lebih baik dalam keberlangsungan operasional seluruh SPPG di wilayah Kabupaten Cianjur supaya sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan seluruh Masyarakat penerima manfaat dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan seluruh unsur yang terlibat dalam program tersebut bisa dipastikan mendapatkan yang terbaik dalam keberlangsungannya dengan senantiasa menjaga aspek keselamatan, Kesehatan, serta kelestarian lingkungan.

08 April 2026

RISDEM KAB. CIANJUR


DUCK SYNDROME DI INDONESIA: MENJADI MAPAN ATAU SEKADAR BERTAHAN?

Sumber Foto: rri.co.id

RISDEM, Bandung – Altaf -nama samaran- (38) , seorang pria yang tengah menyantap sahur Bersama-sama keluarganya, tampak letih meski tetap berusaha tersenyum dihadapan putra putrinya. Dia duduk dengan secangkir kopi hitam yang perlahan mulai dingin tak tersentuh olehnya, sementara pikirannya berisik dengan berbagai kekhawatiran yang tak bisa ia ungkapkan.

Di luar rumahnya di Kota Depok, setelah hujan mengguyur semalamam suntuk suasana subuh terasa dingin sekali. Garasi rumahnya melindungi satu unit mobil ramah lingkungan dan dua unit sepeda motor matik dari derasnya hujan. Dari luar, kehidupannya terlihat nyaman dan stabil.

Saat menunggu waktu imsak, terlintas di pikirannya momen buka puasa bersama teman-teman lama. Perbincangan yang berisi kesuksesan karier mereka membuat Altaf merenung. Dibandingkan dengan rekan-rekannya yang lain, ia merasa kehidupannya jauh dari kata ‘sukses’, meski ia tetap berusaha tersenyum dan antusias.

Di permukaan, hidup Altaf tampak sudah cukup mapan. Ia mempunyai tempat tinggal dan kendaraan pribadi, serta anak-anaknyapun bersekolah di sekolah-seko,ah terbaik. Namun, di balik itu semua, ia harus bekerja dengan sangat keras memenuhi kewajiban cicilan rumah, kendaraan, dan biaya pendidikan anak-anaknya, yang sering membuatnya terjaga di tengah malam.

Ia bekerja untuk sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang teknologi, dan hal tersebut tidak dapat menjamin stabilitas ekonomi. Kenaikan gaji yang diterimanya hanya sekadar menyesuaikan inflasi, sementara peluang promosi semakin sempit. Risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) selalu membayang-bayangi, membuatnya semakin risau akan masa depan keluarganya.

Untuk menambah pemasukan, Altaf kerap membantu istrinya yang bekerja sebagai event organizer di akhir pekan. Ia juga terus mencari pekerjaan dengan gaji yang lebih tinggi, meskipun belum ada peluang yang sesuai. Rutinitasnya terasa tiada henti, dan ia harus berusaha menjaga citra sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab.

Sofia Ambarini, Ketua Yayasan Mahargijono Schützenberger Indonesia menuturkan kondisi yang dialami Altaf mirip dengan ‘duck syndrome’, di mana seseorang tampak baik-baik saja dari luar, tetapi sebenarnya sedang berjuang keras agar tetap bertahan. Istilah ini pertama kali diperkenalkan Universitas Stanford untuk menggambarkan mahasiswa yang terlihat sukses, padahal menghadapi tekanan besar.

Duck syndrome bukan jenis gangguan mental, tetapi dapat memicu stres berat yang berisiko menimbulkan berbagai masalah kesehatan. Fenomena ini banyak dialami oleh Masyarakat kelas menengah Indonesia, yang pengeluarannya meningkat drastis dalam lima tahun terakhir tanpa diimbangi kenaikan upah serta pemasukan yang memadai.

Data menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran per kapita kelas menengah naik mencapai 142 persen sejak 2019, tetapi upah riil justru menurun. Di sektor manufaktur, misalnya, upah riil turun sebesar 13,7 persen, sementara di sektor perdagangan, hotel, dan restoran, penurunannya mencapai 17 persen.

Akibatnya, banyak keluarga kelas menengah mengandalkan utang untuk bertahan. Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan peningkatan pinjaman di Pegadaian sebesar 25,83 persen dan pertumbuhan pinjaman daring (pinjol) sebesar 9,03 persen dalam setahun terakhir.

Fenomena ini mengakibatkan penyusutan jumlah kelas menengah hingga 9,48 juta orang dalam lima tahun terakhir. Hal ini ironis, mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap stabil di angka 5 persen, tetapi justru membuat masyarakat semakin kesulitan.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah harus berpihak pada kelas pekerja agar kesejahteraan mereka meningkat. Sementara itu, masyarakat kelas menengah harus lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tidak terbebani tekanan untuk selalu terlihat sempurna. Yang terpenting, mereka hanya perlu berusaha agar hidup mereka lebih baik setiap harinya. (RSDM/ Ow)

Sumber Artikel: Kompas, denghan judul “Duck Syndrome” Dan Penyakit Warga Kelas Menengah Di Balik Kemapanan Yang Mereka Citrakan, Banyak Warga Kelas Menengah “Jungkir Balik” Untuk Memenuhi Kewajiban Membayar Cicilan Dan Tagihan Setiap Bulan. oleh Dimas Waraditya Nugraha. 13 Maret 2025


SEJARAH PERADABAN ISLAM “ISLAM DAN DUNIA KONTEMPORER”

RISDEM, Cianjur - Lahirnya peradaban Islam modern ditandai dengan lahirnya tokoh-tokoh besar yang mengusung pembaharuan Islam. Diawali dari berbagai pemikiran Ibnu Taimiyah masa abad pertengahan yang memantik lahirnya kesadaran pembaharuan bagi tokoh lainnya. Pemikiran pembaharuan Islam selanjutnya kian dikembangkan oleh tokoh besar lainnya, seperti Ali Pasya, Rifa'ah Baidawi, akhir abad 18 hingga awal abad 19. Kedua tokoh ini telah melakukan gerakan pembaharuan misalnya mengirim siswa ke Eropa untuk belajar dan kemudian mendirikan pendidikan modern di Mesir.

Pendahuluan

Peradaban Islam telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan sejak abad ke-7 hingga masa kontemporer, mencakup berbagai aspek, mulai dari kebudayaan, ilmu pengetahuan, seni, hingga peradaban politik dan sosial. Saya akan mencoba merangkumnya dalam cakupan besar:

Abad ke-7 hingga ke-14 (Periode Klasik):

1.       Pertumbuhan Kekuasaan Politik: Dalam periode ini, kekuasaan politik Islam berkembang pesat, mulai dari kekhalifahan Umayyah dan Abbasiyah, dengan pusat-pusat kekuasaan di Damaskus, Baghdad, dan Kairo. Ini adalah masa keemasan Islam dalam bidang ilmu, khususnya dalam periode Abbasiyah.

2.       Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan: Terjadi ledakan aktivitas intelektual. Pusat- pusat ilmu seperti Perpustakaan Besar Baghdad dan peran ilmiah Muslim dalam matematika, astronomi, filsafat, kedokteran, dan seni berkembang pesat. Karya- karya Aristoteles dan klasik Yunani diterjemahkan ke dalam bahasa Arab.

3.       Pengembangan Arsitektur: Berkembangnya arsitektur Islam, terutama dengan peningkatan bangunan-bangunan monumental seperti Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Abad ke-15 hingga Abad ke-18 (Masa Kekaisaran dan Renaisans Islam):

4.       Kekaisaran Ottoman: Kekuatan politik besar di dunia Islam adalah Kesultanan Utsmaniyah yang mencapai puncaknya pada masa keemasan di bawah pemerintahan Sultan Suleiman yang Agung.

5.       Kesusastraan, Seni, dan Kebudayaan: Periode ini menandai perkembangan sastra, seni, dan kebudayaan yang luar biasa. Karya seni Islam, sastra Sufi, dan perkembangan tari, musik, dan arsitektur mencapai puncaknya.

Abad ke-19 hingga Masa Kontemporer (Masa Kolonialisme dan Modernisasi):

6.       Pengaruh Kolonialisme: Kolonialisasi Eropa di dunia Islam menyebabkan penurunan kekuatan politik dan ekonomi di banyak wilayah, membawa perubahan besar dalam struktur sosial dan politik.

7.       Modernisasi dan Perkembangan Intelektual: Muncul gerakan modernisasi dan reformasi dalam Islam, terutama pada abad ke-19 dan awal abad ke-20. Intelektual Islam seperti Muhammad Abduh dan Jamal al-Din al-Afghani memimpin gerakan pembaruan Islam.

8.       Perkembangan Negara-Negara Islam Kontemporer: Setelah periode dekolonisasi, negara-negara baru yang merdeka di dunia Islam mengalami perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang beragam.

9.       Tantangan Kontemporer: Dunia Islam dihadapkan pada tantangan besar seperti konflik politik, ketegangan antar-etnis, perubahan sosial, dan adaptasi terhadap globalisasi.

Perkembangan peradaban Islam sejak abad ke-7 hingga masa kontemporer sangat beragam dan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk faktor politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Perubahan ini telah membentuk peta dunia Islam yang kita kenal saat ini.

Pembahasan

1.       Reaksi Pemikiran Islam Terhadap Globalisasi

Diambil dari peradaban dan kebudayaan Barat adalah sesuatu yang lumrah. Faktanya, ilmuwan banyak terkooptasi oleh peradaban Barat. Bahkan memaksakannya sebagai pandangan hidup. Suatu hal lumrah jika kebudayaan yang mundur akan belajar dari kebudayaan yang maju. Dan adalah alami jika suatu kebudayaan yang terbelakang mengadopsi konsep-konsep kebudayaan yang lebih maju. Tidak ada kebudayaan di dunia ini yang berkembang tanpa proses interaksi dengan kebudayaan asing. Ketika peradaban Islam unggul dibanding peradaban Eropa, misalnya, mereka telah meminjam konsep-konsep penting dalam Islam. Akan tetapi, tidak berarti bahwa semua kebudayaan dapat mengambil semua konsep dari kebudayaan lain. Setiap kebudayaan memiliki identitas, nilai, konsep dan ideologinya sendiri-sendiri yang disebut dengan worldview (pandangan hidup).

Seiring berkembangnya zaman, Islam pun turut berkembang, disebabkan adanya pemikiran Islam terhadap globalisasi, diantara pemikiran Islam yaitu: tradisionalis, modernis dan revivalis-fundamentalis. Yang masing-masin memiliki pemikiran dan tujuan yang berbeda. Sebagai manusia yang telah dianugerahi akal oleh sang pencipta, patutlah menjadikan akal yang selalu berfikir dan tidak kaku. Apalagi sebagai umat Islam harus pintar dan cerdas mengamalkan ajaran Islam yang sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah.

Menurut Jamal al-Din al-Afghani, seorang Persia dan Muh Abduh, seorang reformis Muslim Mesir Abdurrahman (1995: 63), berpendapat bahwa faktor utama yang menyebabkan keterbelakangan umat Islam dibandingkan dengan negara- negara Barat adalah kenyataan bahwa sejak abad ke-9, pintu ijtihad ditutup oleh para ulama. Hal inilah yang menghalangi kemungkinan ditemukannya Al-Qur'an dan Sunnah, belum lagi fakta bahwa umat Islam telah lalai dalam melestarikan beberapa bidang ilmu yang bermanfaat.

Pada saat yang sama, Sayid Ahmad Khan, seorang reformis India, menegaskan dalam Abuddin Nata (378-380) bahwa untuk mencapai kemajuan, seseorang harus percaya bahwa hukum alam dan wahyu Al-Qur'an tidak bertentangan satu sama lain, karena keduanya berasal dari Tuhan dan perlu adanya penghapusan atau meninggalkan Pemahaman taklid dan digantikan dengan pemahaman ijtihad. Yang menjadi pertanyaan apakah budaya yang dilakukan oleh para pendahulu kita ini sudah sesuai dengan ajaran Islam yang sebenarnya, seperti budaya perayaan yang dikaitkan dengan tanggal lahir, misalnya : tingkeban, brokokan, pasar, pitonan, telonan, selapan dan tahunan.

Selain itu, masih banyak budaya lain yang diciptakan oleh masyarakat masa lalu, bahkan saat ini masih banyak komunitas Muslim yang mempraktikkan budaya tersebut.

Meski sudah modern, sebagian dari mereka masih belum mau melepaskan budaya leluhurnya. Karena mereka percaya budaya harus dilestarikan, meskipun banyak organisasi tidak setuju dengan praktiknya. Misalnya: Muhammadiyah dan Persis yang berusaha melakukan reformasi dengan membebaskan masyarakat dari pengaruh non-Islam, namun gerakan ini ditentang oleh kaum Nahdliyyin yang tetap bertekad melestarikan budaya leluhurnya.

2.       Islam Modernis dan Dunia Kontemporer

Kata modernisme tidak hanya berarti orientasi kepada kemoderenan, tetapi merupakan sebuah terminologi khusus yang intinya adalah memodernisasi pemahanan agama. Modernisme meyakini bahwa kemajuan ilmiah dan budaya modern membawa konsekuensi reaktualisasi berbagai ajaran keagamaan tradisional mengikuti disiplin pemahaman filsafat ilmiah yang tinggi. Di sisi lain, modernisme adalah sebuah gerakan yang begerak secara aktif untuk melumpuhkan prinsip-prinsip keagamaan agar tunduk kepada nilai-nilai, pemahaman, persepsi, dan sudut pandang Barat.

Modernisme Islam adalah sebuah pergerakan yang mencoba merukunkan agama Islam dengan nilai-nilai modern dari Barat seperti nasionalisme, demokrasi, hak-hak sipil, rasionalitas, kesetaraan, dan perjuangan sosial. Gerakan ini dapat berupa peninjauan secara kritis terhadap konsep-konsep lama dan metode-metode fiqih, serta penggunaan pendekatan tafsir yang baru. Pergerakan ini merupakan salah satu pergerakan Islam pertama yang muncul pada pertengahan abad ke-19 sebagai tanggapan terhadap perubahan pesat yang terjadi akibat dominasi Barat terhadap dunia Muslim. Para pendirinya meliputi Muhammad Abduh, seorang syeikh di Universitas Al-Azhar, dan Jamaluddin al-Afghani.

Tokoh-tokoh gerakan modernisme Islam pertama memakai istilah "salafiyya" untuk menyebut upaya mereka untuk membaharui pemikiran Islam, tetapi "gerakan salafiyya" sangatlah berbeda dengan aliran yang kini disebut Salafiyah.

Modernisme tidak sama dengan sekularisme karena para pendukungnya masih merasa bahwa agama memiliki peranan yang penting dalam kehidupan bernegara, sementara Salafiyah dan Islamisme juga bertolak belakang dengan modernisme Islam karena tokoh- tokoh modernis menerima lembaga dan nilai-nilai dari Eropa. Adapun Pemikiran Islam Kontemporer adalah Pemikiran Islam yang berkembang pada masa modern (Abad ke-19) hingga sampai saat ini. Ciri dari Islam Kontemporer yaitu berkembangnya metode pemikiran baru dalam menafsirkan Al-Qur’an dan peradaban Islam.

Pengertian Islam secara bahasa artinya damai, selamat, tunduk, dan bersih. Kata Islam terbentuk dari tiga huruf, yaitu S (sin), L (lam), M (mim) yang bermakna dasar “selamat” (Salama). Sedangkan Kontemporer artinya dari masa atau waktu ke waktu. Menurut istilah, islam kontemporer adalah gagasan untuk mengkaji islam sebagai nilai alternatif baik dalam perspektif interprestasi, tekstual maupun kajian kontekstual mengenai kemampuan islam memberikan solusi bari kepada temuan- temuan di semua dimensi kehidupan dari masa lampau hingga sekarang.

Pemikiran Islam kontemporer umumnya ditandai dengan lahirnya suatu kesadaran baru atas keberadaan tradisi di satu sisi dan keberadaan modernitas di sisi yang lain, serta bagaimana sebaiknya membaca keduanya. Maka “tradisi dan modernitas” merupakan isu pokok dalam pemikiran Islam kontemporer.

●        Hakikat dan Corak Pemikiran Kontemporer dalam Modernis

Moderinis yaitu model pemikiran yang hanya mengakui sifat rasional ilmiah dan menolak kecenderungan mistik. Menurutnya, tradisi masa lalu sudah tidak relevan, sehingga harus ditinggalkan. Karakter utama gerakannya adalah keharusan berpikir kritis dalam soal keagamaan dan kemasyarakatan. Mereka ini biasanya banyak dipengaruhi cara pandang marxisme. Meski demikian, mereka bukan sekuler.

Sebaliknya, mereka bahkan mengkritik sekuler selain salaf. Menurutnya,

kaum sekuler telah bersalah karena berlaku eklektif terhadap Barat, sedang kaum salaf bersalah menempatkan tradisi klasik pada posisi sakral dan shalih likulli zaman wa makan. Sebab, kenyataannya, tradisi sekarang berbeda dengan   masa lalu. Modernis menjadikan orang lain (Barat) sebagai model, sedang salaf menjadikan masa lalu sebagai model. Keduanya sama-sama ahistoris dan tidak kreatif, sehingga tidak akan mampu membangun peradaban Islam ke depan.

●        Kecenderungan Dalam Model Pemikiran Islam Kontemporer dalam Modernis

Kata modern, modernisme, modernisasi, modernitas, dan   beberapa   istilah yang terkait dengannya, selalu dipakai orang dalam ungkapan sehari-hari. Karena perubahan makna yang terdapat di dalamnya, istilah-istilah ini seringkali memiliki makna yang kabur. Modern adalah sebuah istilah korelatif, yang mencakup makna baru lawan dari kuno, innovative sebagai lawan tradisional. Meskipun demikian, apa yang disebut modern pada suatu waktu dan tempat, dalam kaitannya dengan budaya,tidak akan memiliki arti yang sama baik pada masa yang akan datang atau dalam konteks yang lain.

Bagi muslim modernis, Islam memberikan dasar bagi semua aspek kehidupan manusia di dunia, baik pribadi maupun masyarakat, dan yang dipandang selalu sesuai dengan semangat perkembangan. Oleh karena itu, bagi kaum modernis tugas setiap muslim adalah mengimplementasikan semua aspek ajaran Islam dalam kehidupan nyata. Dasar pandangan ini dibentuk oleh satu keyakinan bahwa Islam memiliki watak ajaran yang universal. Universalitas ajaran Islam ini dilihat dari sapekisi mencakup semua dasar norma bagi semua aspek kehidupan, baik yang berkaitan dengan persoalan ritual maupun sosial, dari aspek waktu, Islam berlaku sepanjang masa, dilihat dari aspek pemeluk, Islam berlaku untuk semua umat manusia tanpa memandang batasan etnik maupun geografis.

Di antara ciri dari gerakan Islam modern adalah menghargai rasionalitas dan  nilai demokratis. Semua anggota memiliki hak yang sama dan semua tingkat kepemimpinan dipilih tidak diangkat. Tidak ada perbedaan antara warga biasa dan ulama menyangkut hak dan kewajiban organisasi. Gerakan ini di Indonesia memiliki pengaruh kuat di kalangan kelas menengah kota, mulai dari pengrajin, pedagang, seniman sampai para professional. Sebagai sebuah fenomena kota, di antara karakteristik gerakan ini adalah "melek huruf", yang pada akhirnya ciri ini menuntut adanya pendidikan. Sehingga pendidikan merupakan program yang paling utama.

3.       Revivalis Fundamentalis

Jika pada abad klasik Eropa kagum melihat peradaban Islam, sebaliknya pada masa abad modern, Islam yang kagum melihat peradaban Eropa. Islam pada abad pertengahan telah memiliki orientasi peradaban yang berkutat kepada urusan agama dan tuhan serta mengesampingkan kehidupan riil di dunia. Para tokoh pembaharu Islam menyadari bahwa imperialisme Eropa terhadap peradaban Islam disebabkan keterbelakangan umat Islam dalam pendidikan, teknologi, sosial, politik, dan ekonomi. Sebab-sebab tersebut kemudian melahirkan kesadaran bahwa Islam harus bangkit supaya tidak selalu ditekan oleh bangsa Eropa melalui perubahan cara pandang Islam. Sejak itu Islam mulai diarahkan untuk rasional-ilmiah supaya dapat memecah masalah di kehidupan riil, baik dari pendidikan, sosial, politik, dan ekonomi, tanpa menghilngkan sisi religusnya. Salah satu upaya untuk menegaskan gerakan tersebut, melalui pemantapan ideologi dalam bidang pendidikan dan organisasi.

Sebagai ideologi gerakan Islam kontemporer, fundamentalisme mewujudkan diri dalam beragam bentuk, dan berkaitan erat dengan orientasi ideologi lain, seperti revivalisme, Islamisme (neo-fundamentalisme) dan radikalisme. Sekalipun pada mulanya fundamentalisme lebih menunjukkan watak keagamaan, ia kemudian lebih dipahami sebagai bentuk ekspresi Islam yang berdimensi politik. Hal ini mudah dipahami karena dalam perkembangannya fundamentalisme mewujudkan diri dalam bentuk kegiatan atau gerakan politik, yang bahkan seringkali bersifat radikal atau militan, melawan rejim penguasa sekular, atau berjuang untuk membangun system kenegaraan yang didasarkan pada syari‘ah (Islam).

Meskipun istilah fundamentalisme, revivalisme, Islamisme dan radikalis sering digunakan secara bergantian untuk maksud penyederhanaan (simplifikasi), kebanyakan sarjana mencoba melakukan identifikasi terhadap karakteristik masing- masing gerakan atau orientasi ideologinya. Para sarjana, seperti akan disebutkan, biasanya merujuk  kepada gerakan-gerakan atau pemikir-pemikir Muslim yang memiliki kaitan dan afiliasi dengan gerakan Islam kontemporer tertentu di dunia Islam, seperti kawasan Timur Tengah, Afrika Utara, Indo-Pakistan dan Asia Tenggara. Mereka menemukan adanya beberapa karakteristik umum (common characteristics) sekaligus keunikan (peculiarities) dari pelbagai gerakan “fundamentalisme” Islam.

Istilah fundamentalisme muncul dari luar tradisi sejarah Islam, dan pada mulanya merupakan gerakan keagamaan yang timbul di kalangan kaum Protestan di Amerika Serikat pada 1920-an. Menilik asal-usulnya ini, kita dapat mengatakan bahwa fundamentalisme sesungguhnya sangat tipikal Kristen.

Namun, terlepas dari latar belakang Protestan-nya, istilah fundamentalisme sering digunakan untuk menunjuk fenomena keagamaan yang memiliki kemiripan dengan karakter dasar fundamentalisme Protestan. Karena itu, kita dapat menemukan fenomena pemikiran, gerakan dan kelompok fundamentalis di semua agama, seperti fundamentalisme Islam, Yahudi, Hindu, dan Budhisme. Dalam hal ini, selain fundamentalisme tidak terbatas pada agama tertentu, dalam faktanya ia juga tidak hanya muncul di kalangan kaum miskin dan tidak terdidik. Fundamentalisme dalam bentuk apapun bisa muncul di mana saja ketika orang- orang melihat adanya kebutuhan untuk melawan budaya sekular(godless), bahkan ketika mereka harus menyimpang dari ortodoksi tradisi mereka untuk melakukan perlawanan itu.

Salah satu karakteristik atau ciri terpenting dari fundamentalisme Islam ialah pendekatannya yang literal terhadap sumber Islam (al-Qur’an dan al-Sunnah). Literalisme kaum fundamentalis tampak pada ketidaksediaan mereka untuk melakukan penafsiran rasional dan intelektual, karena mereka -kalau-lah membuat penafsiran- sesungguhnya adalah penafsir-penafsir yang sempit dan sangat ideologis. Literalismeini berkoinsidensi dengan semangat skripturalisme, meskipun Leonard Binder membuat kategori fundamentalisme non-skriptural untuk pemikir fundamentalis seperti Sayyid Qutb.

●        Hakikat       dan    Corak Pemikiran    Kontemporer          Dalam          Revivalis Fundamentalis

Fundamentalis yaitu model pemikiran yang sepenuhnya percaya pada doktrin Islam sebagai satu-satunya alternatif bagi kebangkitan Islam dan manusia.

Mereka biasanya dikenal sangat commited pada aspek religius budaya Islam. Bagi mereka, Islam telah mencakup segala aspek kehidupan sehingga tidak memerlukan segala teori dan metode dari luar, apalagi Barat. Garapan utamanya adalah menghidupkan Kembali Islam sebagai agama, budaya sekaligus peradaban, dengan menyerukan untuk kembali pada sumber asli (al-Qur'an dan Sunnah) dan mempraktekkan ajaran Islam sebagaimana yang dilakukan Rasul dan Khulafa' al- Rasyidin. Tradisi dan Sunnah Rasul harus dihidupkan kembali dalam kehidupan modern sebagai bentuk kebangkitan Islam.

4.       Transformatif

Gagasan transformatif merupakan alternatif dari ketiga respons umat islam di atas. Mereka percaya bahwa keterbelakangan umat islam disebabkan oleh ketidak adilan system dan struktur ekonomi, politik dan kultur. Oleh karena itu, agenda mereka adalah melakukan transformasi terhadap struktur melalui penciptaan relasi yang secara fundamental baru dan lebih adil dalam bidang ekonomi, politik dan kultur.

Kalangan teologi transformatif pula menyimpulkan bahwa agama dalam proses modernisasi sekarang ini melahirkan tiga corak, yaitu:

Pertama, tampil sebagai alat rasionalisasi atas modernisasi atau modernisme, dengan melahirkan perkembangan teologi rasional yang mengacu pada tumbuhnya kepentingan intelektualisme sekelompok akademikus. Kedua, sebagai alat legitimasi atas nama melancarkan dan mendukung berhasilnya program-program modernisasi. Program-program ini dirancang dan dilaksanakan secara teknokratis berdasarkan paradigma pertumbuhn ekonomi, dan bukan untuk pertumbuhan nilai- nilai dasar pembangunan harkat kemanusiaan sendiri. Dalam konteks seperti ini, konsep teologi yang dominan adalah teologi paralelisme yang bersifat jusdifikatif. Ketiga, kelompok masyarakat tertentu, terutama kaum dhuafa yang tidak terserap dalam dialog besar proses modernisasi dewasa ini, terpaksa menghanyutkan diri dalam impian teologi eskatologis yang bersifat eskapitis. Mereka tidak jarang menunjukkan sikap hidup fatalistis; “bahwa dunia adalah tempat bersinggah untuk minum”, bahwa “dunia hanyalah penjara bagi orang-orang yang beriman dan surga bagi orang-orang kafir”, dan lain sebagainya.

Yang paling penting, bahwa prinsip teologi transformatif itu tidak bersifat ortodoksi dan harus terkait dengan ortopraksis. Ia harus berwatak fasilitatif, dalam arti memberi fasilitas sebagai kerangka bacaan melihat realitas. Juga tidak ada hubungan patronklien dalam membaca kehendak Tuhan.dan mementingkan isi daripada bentuk ungkapan simbolis agama. Serta dengan jelas menuju cita-cita perwujudan masyarakat muttaqin, dengan setiap orang mempunyai derajat yang setara di hadapan kebenaran Allah SWT.

Kesimpulan

Diambil dari peradaban dan kebudayaan Barat adalah sesuatu yang lumrah. Faktanya, ilmuwan banyak terkooptasi oleh peradaban Barat. Bahkan memaksakannya sebagai pandangan hidup. Suatu hal lumrah jika kebudayaan yang mundur akan belajar dari kebudayaan yang maju. Dan adalah alami jika suatu kebudayaan yang terbelakang mengadopsi konsep-konsep kebudayaan yang lebih maju. Tidak ada kebudayaan di dunia ini yang berkembang tanpa proses interaksi dengan kebudayaan asing. Ketika peradaban Islam unggul dibanding peradaban Eropa, misalnya, mereka telah meminjam konsep- konsep penting dalam Islam. Akan tetapi, tidak berarti bahwa semua kebudayaan dapat mengambil semua konsep dari kebudayaan lain. Setiap kebudayaan memiliki identitas, nilai, konsep dan ideologinya sendiri-sendiri yang disebut dengan worldview (pandangan hidup).

Seiring berkembangnya zaman, Islam pun turut berkembang, disebabkan adanya pemikiran Islam terhadap globalisasi, diantara pemikiran Islam yaitu: tradisionalis, modernis dan revivalis-fundamentalis. Yang masing-masin memiliki pemikiran dan tujuan yang berbeda. Sebagai manusia yang telah dianugerahi akal oleh sang pencipta, patutlah menjadikan akal yang selalu berfikir dan tidak kaku. Apalagi sebagai umat Islam harus pintar dan cerdas mengamalkan ajaran Islam yang sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah.

Daftar Pustaka

Artikel Universitas Medan Area Fakultas Agama Islam, “Perkembangan Peradaban Islam Sejak Abad VII Sampai Dengan Masa Kontemporer.”

Blog             “Islam          Dan   Dunia          Kontemporer”       by          veeducate, https://veeducte.blogspot.com/2017/02/islam-dan-dunia-kontemporer.html

Artikel “Islam dan Dunia Kontemporer” Karya Muhammad Chandra 2016

Nazih Ayubi. 1991. Political Islam: Religion and Politics in the Arab World. London and New York: Routledge.

FazlurRahman. 1979. Islam. Second Edition. Chicago: The University of Chicago Press.

Lihat Achmad Jainuri. 2004. Orientasi Ideologi Gerakan Islam. Surabaya: LPAM. Dan Riza Sihbudi, et.al. 2005. Islam dan Radikalisme di Indonesia. Jakarta: LIPI Press.

 

Kompas.com,        “Sejarah       Perkembangan      Islam          Modern”, https://www.kompas.com/stori/read/2023/06/17/070000279/sejarah- perkembangan-islam-modern?page=all#google_vignette

Lihat Shepard, William. “What is ‘Islamic Fundamentalism’?,” Studies in Religion 17, 1 (1988): 5- 25. Dan Riza Sihbudi, et.al. 2005. Islam dan Radikalisme di Indonesia. Jakarta: LIPI Press.

Jurnal Universitas Islam As-Syafiiyah “PENGARUH ISLAM MODERNIS DAN KONTEMPORER TERHADAP PEMIKIRAN KRITIS PARA TOKOH

ISLAM”, karya Zamakhsyari Abdul Madjid

Note :  Segala bentuk tanggung jawab yang timbul dari tulisan ini merupakan tanggung jawab penulis.  Di tulis oleh : Nurkasyifah nurkasyifahs@gmail.com, Nabil ALfan nabielalfan@gmail.com, Ali Malkan Amin malkanaminali@gmail.com, Agung Febri agungfebri398@gmail.com, Muhamad Yusuf Rifaldi mahasiswa prodi pendidikan agama islam STAI Al-Azhary Cianjur.  Diajukan dalam memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Peradaban Islam.

Dosen Pengampu : Lina Pusvisasari, S.Sy., M.H. nenglinapusvisa@gmail.com

Kondisi Sosial Dan Hukum Bangsa Arab Pra Islam

RISDEM, Cianjur - Sebelum kedatangan agama Islam ada banyak agama di Arab, termasuk Yahudi dan Kristen Bahkan selama periode jahiliyah, mayoritas penduduk jazirah Arab menyembah berhala. Sementara sebagian kecil dari mereka adalah orang Yahudi di Yathrib, Kristen Najran di Arab Selatan dan beberapa di Makkah yang beragama Hanif. Agama pagan pertama kali didirikan oleh 'Amru bin Luhay dari Syam ke Makkah dan diakui sebagai agama baru oleh Bani Khuza'ah, keturunan' Amru yang bertanggung jawab atas Ka'bah pada saat itu. Agama pagan ini kemudian berkembang pesat sehingga menjadi agama mayoritas penduduk kota Mekkah.

Mekah merupakan tempat Ka'bah yang menjadi pusat kegiatan keagamaan pada saat itu sangat terkenal ke semua penjuru dan telah menjadi jalan jalur lintas perdagangan internasional. Hal ini disebabkan lokasinya yang sangat strategis karena terletak di persimpangan antara Yaman dan Suriah, dari Abyssinia ke Irak, menghubungkan rute perdagangan dan jaringan bisnis. Meskipun Mekkah awalnya didirikan sebagai pusat perdagangan lokal dan pusat kegiatan keagamaan saja akan tetapi masyarakat merasa nyaman jika berada di Mekkah sebab Mekkah adalah tempat suci dan tempat ibadah. Dengan demikian masyarakat pendatang dan pengunjung merasa terjamin perlindungan jiwa mereka karena selama berada di Mekkah mereka harus menghentikan semua permusuhan. Untuk menjamin perlindungan dalam perjalanan, maka dibentuk sistem keamanan oleh suku-suku sekitarnya terutama pada bulan-bulan suci.

Keberhasilan sistem ini memuncak pada pertumbuhan perdagangan, yang kemudian mengarah pada penciptaan tempat perdagangan baru (Ibid).

Ada sejumlah agama yang dianut oleh komunitas Arab. Agama yang berbeda dari orang Arab pra-Islam adalah Paganisme dan Yudaisme. Ada ratusan berhala dalam berbagai bentuk di sekitar Ka'bah. Setidaknya ada empat nama berhala yaitu Sanam, Wathan, Nusub dan Hubal. Sanam terbuat dari logam atau kayu berbentuk perseorangan. Wathan juga terbuat dari batu. Nusub adalah batu karang tanpa bentuk tertentu. Hubal berupa manusia berbasis batu akik. Dia adalah dewa orang Arab yang terbesar ditempatkan di Ka'bah di kota Mekah. Orang-orang dari seluruh penjuru semenanjung datang ke tempat itu untuk berziarah.

Beberapa suku menjalankan cara ibadah mereka sendiri. Ini membuktikan bahwa paganisme sudah tua ribuan tahun. Penyembahan berhala tetap tidak terganggu selama beberapa dekade, baik pada saat keberadaan koloni Yahudi maupun upaya Kristenisasi yang terjadi di Suriah dan Mesir. Imigran yang tinggal di Yathrib dan Yaman merupakan penganut agama Yahudi. Di Jazirah Arab, kecuali di Yaman, tidak banyak data historis tentang penganut dan peristiwa penting dari kepercayaan ini. Raja Yaman yang bersandar pada orang Yahudi adalah Dzū Nuwās. Dia membenci penyembahan berhala dari bangsanya yang telah menimpa mereka. Untuk masuk Yahudi, dia bertanya kepada orang-orang Najran. Dan mereka akan dibunuh jika menolak. Tapi yang terjadi untuk menghindari penolakan, dia menggali parit dan menyalakan api di dalamnya. Mereka ditempatkan di parit, dibunuh dengan cara dimutilasi dengan pedang atau kobaran api. Korban tewas mencapai 20.000 orang. Dalam kisah "orang-orang yang membuat parit" yang tertuang

dalam Al-Quran (Ashab al-Ukhdud), tragedi berdarah dengan motif fanatisme agama ini. Sementara itu, agama Kristen tidak dinodai oleh tragedy mengerikan di Jazirah Arab dan sekitarnya sebelum masuknya Islam. Perselisihan yang terjadi hanya antara agama Kristen. Kristen mentransmisikan doktrin mereka dalam bahasa Yunani. Inilah yang menyebabkan ketegangan antara misionaris dan filsuf Yunani, yang berujung pada upaya untuk mendamaikan teori Yunani berbasis nalar dengan doktrin Kristiani berbasis iman. Inilah yang melahirkan agama Kristen yang kemudian menyebar ke berbagai wilayah, termasuk dan di luar jazirah Arab.

Selain itu ada juga yang meyakini agama Hanifiyah yaitu sekelompok orang yang mencari agama Ibrahim murni yang tidak dirusak oleh keinginan musyrik, juga tidak menganut Yahudi atau Kristen, tetapi menerima keesaan Allah, adalah salah satu ciri agama yang ada sebelum Islam, selain dari tiga agama di atas. Mereka meyakini bahwa di sisi Allah, sebagai aktualisasi

milahIbrahim, agama yang sebenarnya adalah Hanifiyah.

Hukum Bangsa Arab Pra Islam

Beberapa kata seperti sembrono, semena – mena, tidak beraturan, dan barbarian, sering diidentikkan dengan kondisi masyarakat Arab pra Islam. Label Jahiliyah menjadi ciri khas dalam mendeskripsikan sosial, gaya hidup dan sistem hukum Arab pada masa pra-Islam.

Dalam kitab Jamharatul Lughah dijelaskan asal kata jahiliyyah dalam etimologi bahasa Arab, yaitu: “jahlun/جهل” (bodoh) dan merupakan lawan kata dari “hilmun/حلم” (mengetahui, bijaksana). Term jahiliyah menjadi masyhur dikala Islam datang di semenanjung Arab sebagai agama dan pembawa sistem hukum yang menjunjung hak asasi manusia.

Bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Arab pada masa Jahiliyyah adalah sekelompok masyarakat yang memiliki gaya hidup tidak beraturan. Minimnya pengetahuan akan Tuhan menjadikan mereka hidup dengan menyembah berhala, hidup dalam kepercayaan nenek moyang, sistem kasta, perjudian, merendahkan kaum perempuan, perbudakan dan lain sebagainya.

Beberapa ayat Al-Qur’an juga telah memberi petunjuk akan kondisi dan tabiat kaum Arab jahiliyyah, di antaranya:

Dalam surat Ali ‘Imron ayat 154, Allah berfirman:

ثُمَّ أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ بَعْدِ الْغَمِّ أَمَنَةً نُعَاسًا يَغْشَى طَائِفَةً مِنْكُمْ وَطَائِفَةٌ قَدْ أَهَمَّتْهُمْ أَنْفُسُهُمْ يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ يَقُولُونَ هَلْ لَنَا مِنَ الْأَمْرِ مِنْ شَيْءٍ قُلْ إِنَّ الْأَمْرَ كُلَّهُ لِلَّهِ يُخْفُونَ فِي أَنْفُسِهِمْ مَا لَا يُبْدُونَ لَكَ يَقُولُونَ لَوْ كَانَ لَنَا مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ مَا قُتِلْنَا هَاهُنَا قُلْ لَوْ كُنْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ لَبَرَزَ الَّذِينَ كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقَتْلُ إِلَى مَضَاجِعِهِمْ وَلِيَبْتَلِيَ اللَّهُ مَا فِي صُدُورِكُمْ وَلِيُمَحِّصَ مَا فِي قُلُوبِكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ.

“Kemudian setelah kamu ditimpa kesedihan, Dia menurunkan rasa aman kepadamu (berupa) kantuk yang meliputi segolongan dari kamu, sedangkan segolongan lagi telah dicemaskan oleh diri mereka sendiri; mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliah. Mereka berkata, “Adakah sesuatu yang dapat kita perbuat dalam urusan ini?” Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya segala urusan itu di tangan Allah.” Mereka menyembunyikan dalam hatinya apa yang tidak mereka terangkan kepadamu. Mereka berkata, “Sekiranya ada sesuatu yang dapat kita perbuat dalam urusan ini, niscaya kita tidak akan dibunuh (dikalahkan) di sini.” Katakanlah (Muhammad), “Meskipun kamu ada di rumahmu, niscaya orang-orang yang telah ditetapkan akan mati terbunuh itu keluar (juga) ke tempat mereka terbunuh.” Allah (berbuat demikian) untuk menguji apa yang ada dalam dadamu dan untuk membersihkan apa yang ada dalam hatimu. Dan Allah Maha Mengetahui isi hati.”

Al-Maidah ayat 50:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ.

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”

Al-Ahzab ayat 33:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا.

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Al-Fath ayat 26:

إِذْ جَعَلَ الَّذِينَ كَفَرُوا فِي قُلُوبِهِمُ الْحَمِيَّةَ حَمِيَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَى رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَلْزَمَهُمْ كَلِمَةَ التَّقْوَى وَكَانُوا أَحَقَّ بِهَا وَأَهْلَهَا وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا.

“Ketika orang-orang kafir menanamkan dalam hati mereka kesombongan (yaitu) kesombongan jahiliyah lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya, dan kepada orang-orang mukmin dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat-takwa dan adalah mereka berhak dengan kalimat takwa itu dan patut memilikinya. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Dari beberapa ayat tersebut, bisa disimpulkan beberapa kondisi masyarakat Arab pada masa jahiliyyah, antara lain: punya kepercayaan terhadap hal mistik, mempunyai aturan peradaban, punya gaya hidup tabarruj dan sikap hamiyyah yang berarti kesombomgan.

Kaitannya dengan sistem hukum, rupanya sifat dan karakteristik dasar orang Arab seperti yang dijelaskan diatas juga mempengaruhi bagaimana kondisi hukum pada masa itu.

Rasa fanatisme dan rasisme terhadap suku (‘ashabiyyah) dan sikap kebangsaan yang berlebihan dalam ranah sistem hukum cenderung menimbulkan sikap membela terhadap orang – orang yang berada dalam satu suku/ kabilahnya. Benar atau salah ia dalam sudut padang hukum akan lolos jika ia dinilai termasuk bagian dari qabilahnya dan akan selalu dibela mati – matian dibanding dengan orang yang berbeda dengan qabilahnya.

Ibn Jarir at-Thabari menceritakan sebuah pernikahan dalam masa ini yang didasari degan sikap rasial. Salah seorang Arab tulen bernama Nu’man ibn Munzhir menolak lamaran Hurqa yang tak lain adalah anak perempuan dari raja persia yang bernama Kisra Abruwiz. Penolakan ini terjadi karena dalam adat Arab jahiliyah seseorang dilarang menikahi orang yang bukan dari bangsanya “ajam”, sekalipun yang melamar adalah bangsawan.

Sikap feodal juga mempengaruhi sistem hukum Arab pra-Islam. Hal ini tergambar dengan adanya superioritas yang diperuntukkan kepada kalangan kolongmerat dan bangsawan yang punya otoritas dalam memegang kekuasaan hukum dari pada mereka yang berasal dari golongan orang – orang miskin dan lemah.

Status budak pada masa ini adalah sebagai manusia rendahan yang tidak punya hak asasi. Oleh karena itu meski dalam suatu kasus seorang budak bisa saja dikenai hukuman meski ia tak terbukti bersalah.

Sikap patriakis juga menjadi salah satu yang mempengaruhi sistem hukum pada masa jahiliyyah. Beberapa fakta bahwa laki-laki memegang kekuasaan tertinggi dibanding perempuan. Kondisi perempuan pada masa ini mendapat perlakuan diskriminatif (embodiment of sin). Hal ini terbukti dengan beberapa fakta bahwa perempuan pada masa jahiliyah tidak memperoleh warisan, bahkan dijadikan sebagai harta warisan itu sendiri. Bahkan sudah menjadi tradisi bahwa setiap anak perempuan yang lahir akan dikubur hidup hidup karena dianggap sebagai pembawa sial.

Oleh karena itu, sistem hukum jahiliyyah yang melekat pada masyarakat Arab pra-Islam seperti yang dijelaskan di atas kemudian menjadi latar belakang kemunculan Islam merubah kondisi sosial Arab pada saat itu.

D. KESIMPULAN

Diakhir tulisan dapat disimpulkan bahwa situasi sosial dan agama masyarakat Arab sebelum Islam berlaku hukum rimba yakni siapa yang kuat itulah yang berkuasa, siapa yang lemah maka akan tertindas.

Seseorang mendapat sanjungan dan pujian jika mempunyai kekuasaan dan akan mendapat penzoliman jika tidak memiliki kekuasaan. Oleh karena itu, situasi sosial agama masyarakat Arab pra Islam sangat bobrok. Oleh karena itu, dengan kedatangan agama Islam, maka situasi social agama masyarakat Arab berubah dan menjadi lebih teratur sesuai dengan norma-norma agama Islam. Dengan demikian agama Islam menjadi sangat berpengaruh dalam merubah tatanan situasi sosial agama dalam kehidupan masyarakat Arab. Meskipun kesukuan sangat mendominasi dalam kehidupan masyarakat Arab akan tetapi rasa kesetiakawanan suku tidak merubah konsep mereka setelah menerima Islam. Selain itu, dalam hal kepercayaan, masyarakat Arab menganut berbagai macam kepercayaan antara lain Paganisme, Yudaisme dan Hanifiya sebagai keyakinan yang terwariskan secara turun temurun disamping pemujaan terhadap paung-patung berhala tidak berkurang.

 

E. DAFTAR PUSTAKA

 Ali, Jawwad. 2019. Sejarah Arab Sebelum Islam, Jakarta: Pustaka Alvabet.

Al-Buthy, Muhammah Sa’id Ramadhan. 2006. Sirah Nabawiyah. Jakarta: Robbani Press.

Hasan, Ibrahim Hasan. 2006. Sejarah dan Kebudayaan Islam. Jakarta: Kalam Mulia.

Note : Artikel ditulis oleh Aldi Asgari, mahasiswa prodi hukum keluarga islam STAI Al-Azhary Cianjur. Segala bentuk tanggung jawab yang timbul dari tulisan ini merupakan tanggung jawab penulis.